Wednesday 31 May 2017

Forex 100 Hari Jokowi


100 Hari Jokowi, Ada Investasi Rp 924,3 Triliun Rabu, 28. Januar 2015 17:40 WIB Presiden Joko Widodo Bersama Kepala BKPM Franky Sibarani Saat Mengunjungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, 26. Januar 2015. TEMPOWSnu Agung Prasetyo TEMPO. CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan, dalam seratus hari masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, iklim investasi mulai cerah. Optimisme Investor Terlihat, Kata Franky di Kantornya, Rabu, 28. Januar 2015. Franky mengatakan optimisme nyata terlihat dari banyaknya Investor Yang ingin masuk ke Indonesien. Sejak 22 Oktober 204 Hingga Hari Ini, Kata Dia, Ada 77 Perusahaan Yang Menyampaikan Minat Berinvestasi di Tanah Air. (Baca: Bidang Usaha Prioritas Ini Dapat Kemudahan Izin) Dari Jumlah Tersebut, 46 Perusahaan Sudah Meneken Komitmen Dengan Nilai Investasi US 74 Miliar (Sekitar Rp 924,3 Triliun). Mereka menggarap berbagai sektor, seperti maritim, hilirisasi mineral, infrastruktur, hingga industri padat karya, ujarnya. (Baca: 5 Izin Sektor Energi Ini Dialihkan ke BKPM)) Investor asing, kata Franky, serempak datang setelah Jokowi terpilih dan diangkat menjadi presiden. Franky yakin situasi politik yang kini tengah memanas tidak mempengaruhi optimisme para Investor. Gairah Investor turut dipacu oleh adanya sistem pelayanan terpadu satu pintu dan sejumlah upaya lain untuk menarik minat Investor. (Baca: Jokowi Resmikan Layanan Investasi Satu Pintu) Pada 2014, BKPM mencatatkan realisasi investasi Rp 456,6 triliun. Angka ini naik 16,2 persen daripada 2013. Franky mengatakan, pada 2015, BKPM mematok Ziel pertumbuhan investasi 14 persen atau senilai Rp 520,5 triliun. Delapan Strategi Stabilisasi Jokowi Jumat, 13 Maret 2015 06:48 WIB Papan elektronik penunjuk pergerakan kurs valuta Von PT Ayu Masagung di Jakarta, (1010). Kurs rupiah terhadap dolar AS di pasar spot antarbank sempat anjlok melewati Ebene Rp10.000 pro dolar AS. TempoTony Hartawan TEMPO. CO. Jakarta Paket kebijakan pemerintah Joko Widodo bukan barang baru Pemerintah sebelumnya pernah merilis paket-paket kebijakan stabilisasi rupiah, misalnya pada 23 Agustus 2013. Rupiah kala itu dianggap sudah melewati angka psikologis 11 ribu per dolar AS, melampaui asumsi APBN-P 2013 sebesar 9.600 pro dolar AS. Kini rupiah di level 13 ribu per dolar AS, melampaui Ziel 11.900 (APBN 2015) dan 12.500 (APBN-P 2015) pro dolar AS. Berikut ini delapan cara Jokowi menstabilkan rupiah. 1. Pemerintah memberikan Steuererlaubnis melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu danatau di Daerah Tertentu. 2. Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesien (INSA) mengatasi defisit di sektor pelayaran dengan merancang formulasi sistem pajak yang lebih adil bagi pemilik kapal. 3. Memperbaiki neraca keuangan dengan menginisiasi BUMN melakukan reasuransi. 4. Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk dumping dan pengamanan sementara produk impor yang terindikasi dumping. Caranya dengan penerapan bea masuk di awal dan baru dikembalikan hingga Komisi Anti Dumping Indonesien menyelesaikan investigasi. 5. Pemerintah Mitgliedsklasse Steuererlaubnis bagi perusahaan Yang minimal 30 persen produknya ditujukan untuk pasar ekspor. 6. Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah untuk tidak memungut pajak pertambahan nilai di galangan kapal untuk mengurangi impor kapal. 7. Meningkatkan komponen bahan bakar nabati agar impor minyak dan bahan bakar minyak bisa dikurangi. 8. Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesien yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100 persen ke perusahaan induk di negara asal. Paket stabilisasi Susilo Bambang Yudhoyono dikombinasikan dengan kebijakan Bank Indonesien: Pemerintah memperbaiki neraca transaksi berjalan dengan cara mendorong ekspor. 1. Memberikan Tambahan Pengurangan Pajak Untuk Sektor Padat Karya Yang Memiliki Ekspor Minimal 30 Persen Dari Total Produksi. 2. menurunkan impor migas dengan meningkatkan porsi penggunaan biodiesel dalam solar 3. Menetapkan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) barang impor, seperti mobil, barang bermerek dari 75 persen menjadi 125-150 persen. 4. Melakukan langkah perbaikan ekspor mineral yang akan memberikan relaksasi prosedur yang berkaitan dengan kuota. Kebijakan lanjutan BI: 1. BI memperluas jangka waktu Term Einzahlung Valas yang saat ini 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari hingga 12 bulan. 2. BI merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan Devisa Hasil Ekspor. 3. BI menyesuaikan ketentuan transaksi forex swap bank dengan Bank Indonesien yang diperlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait. 4. BI merelaksasi ketentuan utang luar negeri dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank, berupa giro rupiah milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham danatau obligasi korporasi Indonesien, serta Surat Berharga Negara. 5. BI menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesien. AGUSSUP TRI ARTINING PUTRI

No comments:

Post a Comment